Pada hari ini Kamis
Tanggal 4 Bulan Juli Tahun 2013 kami yang
bertandatangan di bawah ini yang selanjutnya disebut Anggota Pembentuk
bertempat di jalan Cikini Raya No. 2 Jakarta Pusat, telah melaksanakan
rapat/pertemuan musyawarah untuk membentuk Serikat Pekerja di perusahaan. Dasar
pelaksanaan pembentukan Serikat Pekerja di Perusahan, dimaksud adalah :
1. Undang-Undang
No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;
2. Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
3. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.6 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan ;
4. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ;
5. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.10 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi dan Pembubaran serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
Sesuai hasil musyawarah telah disepakati dengan
suara bulat sebagai berikut :
1. Dibentuk
Serikat Pekerja di Perusahaan
: Kimia Farma
a. Nama
Serikat Pekerja di Perusahaan
: Serikat Pekerja Unit Laboratorium
b. Kedudukan/alamat
:
-
Jalan
: Gd. Menteng Huis Kimia Farma, Jl. Cikini Raya No.2
-
Kelurahan : Cikini
-
Kecamatan : Menteng
-
Kabupaten/Kotamadya : Jakarta Pusat
-
Kode Pos : 10330
-
No.Telephon/Fax : 0821 2302 0330
2. Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang terbentuk tersebut tidak tergabung (mandiri).
3. Susunan
dan nama pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana angka 1 adalah
sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara Pembentukan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta 4 Juli
2013
Daftar Nama Anggota Pembentuk :
- PANJI
WISESA
- ELYSABET
RIAMA CORNELYA
- EKO
HARYANTO
- DWI
OKTAVIA
- AYIEK
RETNO
- ARI
PURBOWATI
- HENI
SURYANTI
- NIA
RATNA YUNITA
- YUSUF
CAHYONO
- KHAMBALI
- HENDI
- NURWANTI
- TEGUH SURBAKTI
- EDI SUWITO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar